Bab 1
Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan peraturan
atau norma norma yang berlaku untuk mengatur masyarakat agar tak melanggar hak
hak manusia
TUJUAN HUKUM dan SUMBER-SUMBER HUKUM
A. Tujuan
Hukum
Untuk
menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat,
diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran
tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat.
B. Sumber-Sumber Hukum
1. Sumber Hukum dalam arti material
Suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum
yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu
(selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Contoh:
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
Hukum.
b. Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa
yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam
masyarakat.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal
yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat
menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum
dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
C. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab
lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
4 . Pengertian Kaidah/Norma
Pengertian kaidah/norma adalah
petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam
lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah
dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup
dengan tenang.
D. Pengertian ekonomi dan hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi !ang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat Ada beberapa pengertian hukum Yang dikemukakan oleh para ahli
antara lain
Meyers
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditunjukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai
penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya
0 comments:
Post a Comment