A.
Subyek Hukum
Subyek hukum atau subject van een recht; yaitu
"orang" yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang
berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah
perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek
hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya.
Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni tindakan
seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan
hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara
laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing pihak.
Singkatnya
subyek hukum dalam hukum perdata terdiri dari :
- 1. Manusia (Natulijke Persoon)
Manusia merupakan
subyek hukum karena sejak ia dilahirkan (bahkan dalam kandungan) ia sudah
merupakan pendukung hak dan kewajiban. Keadaan ini berakhir pada saat manusia
meninggal dunia.
- 2. Badan Hukum (Recht Persoon)
Selain manusia,
badan hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum dapat
melakukan perbuatan hukum layaknya manusia.
Menurut
hukum perdata, keduanya, manusia dan badan hukum disebut sebagai orang
(persoon), yaitu pembawa hak dan kewajiban.
B.
Obyek Hukum
Obyek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu
perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam
hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan
penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak ataupun tidak
bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasaannya diatur oleh
kaidah hukum.
Adapun
penjelasan Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
- 1.
Benda Bergerak
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan
panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
- 2.
Benda Tidak
Bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak
dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,
contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
0 comments:
Post a Comment