HUKUM PERJANJIAN
Standar Kontrak Menurut Mariam Darus,
standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
·
Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·
Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi
Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan
masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih
dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisi:
·
Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
·
Subjek dan jangka waktu kontrak
·
Lingkup kontrak
·
Dasar-dasar pelaksanaan
kontrak
·
Kewajiban dan tanggung jawab
·
Pembatalan kontrak
B.
Macam – Macam Perjanjian
Ø Perjanjian
Jual-beli
Ø Perjanjian
Tukar Menukar
Ø Perjanjian
Sewa-Menyewa
Ø Perjanjian
Persekutuan
Ø Perjanjian
Perkumpulan
Ø Perjanjian
Hibah
Ø Perjanjian
Penitipan Barang
Ø Perjanjian
Pinjam-Pakai
Ø Perjanjian
Pinjam Meminjam
Ø Perjanjian Untung-Untungan
C.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.
Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai
segala sesuatu yang diperjanjikan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan
hubungan hukum.
3.
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.
Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai
maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal
ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
D. Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat
dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi
hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi
karena;
o Adanya suatu
pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang
ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
o Pihak pertama
melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara
financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
o Terkait
resolusi atau perintah pengadilan
o Terlibat hukum
o Tidak lagi
memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
E. Pengertian
Prestasi dan Wanprestasi Dalam Hukum
Pengertian Wanprestasi
Pengertian
wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau
kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap
pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
0 comments:
Post a Comment