Bab 7
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk - Bentuk Badan Usaha
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan
perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani
oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau
direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung,
tentu untuk sendiri dong.
Kelebihan :
- Dapat mudah
dimulai.
- Biaya
tergolong rendah.
- Bebas dalam
mengelola perusahaan.
Kekurangan :
- Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan
terbatas.
- Tenaga
kerja dan manajemen terbatas.
- Kebutuhan
modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Kelebihan :
- Sisa hasil
Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
- Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk
memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
:
- Modal
terbatas.
- Daya saing
lemah.
- Tidak semua
anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
- Sumber daya
manusia terkadang kurang
C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana
seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang
bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah
ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah
yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada
masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka
sudah tidak terapkan lagi. Contoh
Perjan : PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama
seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan.
Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri.
Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga
Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak
seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga
mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
4. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah
jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu
pendiriannya.
Kelebihan :
- Mudah, tak
perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
- Tidak
terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda
tangan
- Modal lebih
cepat cair
- Lebih mudah
berkembang
Kekurangan
:
- Punya
tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
- Bisa
mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal
dunia atau mengundurkan diri
- Sulit dalam
peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
- Kesulitan
menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2. CV
( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa
disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan
berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk
usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal
minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang
secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu
yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas
pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
- Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya
kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
Ciri -
ciri CV :
Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang
bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
- Bentuk CV
sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam
berbagai kegiatan.
- CV mudah
memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
- Lebih mudah
berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
- CV lebih
fleksibel
- Pembagian
keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak
penghasilan
Kekurangan
:
- Untuk
mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke
Departmen Kehakiman.
- Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa
proyek besar
3. PT (
Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak
diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan
dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa
dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki
terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Kelebihan PT :
- Mudah dalam
peralihan kepemimpinan.
- Mudah
memperoleh tambahan modal.
- Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
- Lebih
efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan
PT :
- Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
- Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
- Biaya
pembentukan PT relatif tinggi.
- Terlalu
terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4.
Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk
badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan
sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan Yayasan :
- Non profit
dan rela membantu masyarakat
Kekurangan
Yayasan :
- Terbatasnya
dana
0 comments:
Post a Comment