This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Thursday 2 November 2017
Thursday 26 October 2017
Diary Kode Etik Pekerjaan Part 2
Ini lanjutan nya nih yang kode etik minggu ke dua hehe
Jumat, 20 Oktober 2017
Pada hari ini saya pergi ke kampus gunadarma J3,yang terletak di bekasi timur,saat saya dalam perjalanan saya melihat seorang ojek online yang melakukan pekerjaannya tetapi tidak memakai seragam atau atribut lengkap yang telah ditentkan perusahaan,itu merupakan salah satu pelanggaran kode oetik pekerjaan
Sabtu 21 Oktober 2017
Hari ini saya melakukan kegiatan perkuliahan di kampus gunadarma J1,dari jam setengah 8 pagi tepatnya, sesampainya di kampus, saya ada banyak sekali ojek online yang memarkir kendaraannya dan menunggu penmpang di pinggir jalan,ini sangat mengganggu pejalan kaki dan terutama pengguna jalan yang mungkin dengan adanya parkir sembarangan dapat menyebabkan arus jalan menjadi macet.
Minggu 22 Otober 2017
saya melihat ada salah satu kurir atau pekerja pengantar barang dari salah satu online shop, pekerja itu tampaknya sedang melakukan pekerjaan dan demi sampai tujuan secara cepat,pengemudi ugal ugalan dan terlihat sangat terburu buru,saya rasa ini adalah pelanggaran sebab nyawalah yang paling utama,dan cara itu sangat membahayakan.
Senin, 23 Oktober 2017
nahh di hari ini saya melihat ada suatu pelanggaran kode etik yaitu truk yang mengankut beban hingga kapasitasnya lebih sehingga barang yang dibawa oleh truk tersebut menjulang tinggi,ini dapat membahayakan karna selain kelbihan muatan,muatan yang tinggi dapat mengenai kabel jalan.
Selasa 24 Oktober 2017
pelanggaran kode etik kali ini saya temui lagi di SPBU saat seseorang meminta bon pembelian bahakn bakar tetapi pihak SPBU tidak memberikan karna printer bon rusak dan tidak diperbaiki.
Rabu 25 Oktober 2017
di hari ini saya tidak menemukan pelanggaran kode etik karna hari rabu ini saya hanya dirumah dan tidak ada kegiatan di luar rumah
Kamis.26 Oktober 2017
pada hari ini saya melihat pelanggaran kode etik di minimarket,saat saya parkir,tidak ada tukang parkir yang memberikan saya ruang parkir,setelah saya dpat,dan saya selesai berbelanjaa,tukang parkir pun datang dan menagih biaya parkir
sekian pelanggaran yang saya temui dalam keseharian saya
Thursday 19 October 2017
Diary Pelanggaran Kode Etik Profesi
Selamat pagi,siang atau malam pada kali ini saya ingin memberikan beberapa contoh yang mungkin termasuk kedalam pelanggaran kode etik profesi.
Jumat 13 Oktober 2017
Pada hari ini,saat saya berangkat
ke kampus jam 10.00,saya melewati area konstruksi jembatan layang becakkayu,
saya melihat ada beberapa pekerja konstruksi yang lalu lalang dengan
menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm dijalan raya dan
berboncengan,menurut saya pekerja konstruksi seharusnya memakai helm selama dia
tau kalau dia berada di jalan raya dan harus memakai helm demi keselamatan
mereka.
Sabtu 14 Oktober 2017
Pada Hari sabtu saya pergi dari
rumah untuk mengantar adik saya pada jam 18.00, ke wilayah kranji,saat itu
bensin motor saya sisa sedikit dan saya mengisi bensin di SPBU terdekat,saya
mengisi bahan bakar motor saya berjenis pertalite,saya meminta petugas untuk
mengisi bensin saya penuh,petugas pun mulai mengisi tapi pada saat
penuh,petugas tidak melihat isi tangki,dan bensin tumpah terbuang sia sia,saya
harus membayar lebih mahal saat itu.
Minggu 15 Oktober 2017
Saat hari itu saya pergi menuju
warnet (warung internet) siang hari,saya membeli billing atau waktu pemakaian
komputer sealama 5(lima) jam pada operator yang bertugas,saat saya sudah duduk
dan bersiap memakai komputer,saya melihat bahwa saldo saya hhanya 3 jam,setelah
saya bertanya kepada operator yang bertugas,ternyata operator salah memasukan
input saldo yang harunya 5 jam menjadi 3 jam.
Senin 16 Oktober 2017
Pada hari ini saat saya selesai
kuliah,saya dan teman setuju untuk singgah di warung untuk berkumpul,saya
memesan salah satu minuman yaitu nutrisari jeruk,lalu saya duduk ditempat teman
saya berkumpul,setelah lama menunggu dan minuman taku kunjung datang,saya
kembal bertanya apaa minuman saya sudah jadi,ternyata penjual lupa haha,dan
saya kembali membritahu penjual untuk mengerjakannya.
Selasa 17 Oktober 2017
Hari ini saya seperti biasa
melakukuan kegiatan di kampu,saat saya sampai ke kampus dan saya mau memerkir
kendaraan saya,satpam menyuruh saya untuk saya memarkir kendaraan di sebelah
kampus, setelah saya memkirkan kendaraan saya,dan saya masuk dalam kampus,saya
melihat ada beberapa bagian yang kosong dan cukup untuk beberapa motor
mahasiswa.
Rabu 18 Oktober 2017
Hari rabu saya pergi ke kampus
universitas gunadarma depok untuk mengunjung loket PI dalam perjalanan menuju
depok,tepatnya di ciracas saya mengalami kemacetan yang cukup panjang,ternyata
didepan sana ada sekumpulan petugas kepolisisan lalu lintas yang sedang melakukan
razia (tilang) bagi pengendara yang tidak taat berlalu lintas,tetapi yang anehh
papan pemeberitahuan penilangan terletak dekat sekali dengan tempat
penilangan,padahal dalam peraturan,polisi harus memberi papan pemberitahuan
paling minimal 50 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Kamis 19 Oktober 2017
Pada hari ini saya tidak menemukan pelanggaran kode
etik karna setelah saya pergi dan pulang dari kampus,saya tidak melihat
pelanggaran kode etik di jalan dan dimapun sampai post ini dibuat hhehe.
Thursday 5 October 2017
Kasus Kode Etik
Mengantuk, Driver Ojek Online Tercebur Got di Kemayoran
Bekerja menjadi seorang driver ojek online memang penuh risiko. Tidak peduli siang atau malam, membawa kendaraan harus benar-benar dalam keadaan segar dan penuh konsentrasi. Jika badan mulai terasa lelah, ada baiknya beristirahat agar terhindar dari kecelakaan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.
Kejadian yang menimpa salah satu driver ojek online ini mungkin bisa jadi pelajaran bagi semua pengendara. Sebuah foto yang diunggah oleh akun Facebook Dedy Alamshah memperlihatkan dua orang pria dikerumuni beberapa orang. Satu orang pria nampak terbaring di atas trotoar, dan satu lagi dengan posisi duduk di trotoar.
Pria yang terbaring di atas trotoar itu terlihat menutupi wajahnya. Sedangkan si pria yang tengah duduk terlihat memegangi tangan kanannya dengan raut wajah seperti menahan sakit.
Namun yang lebih menarik perhatian dari foto itu adalah sekujur tubuh dan pakaian dua orang pria ini berwarna hitam. Dari keterangan Dedy Alamshah yang mengunggah foto ini, dikatakan dua pria tersebut adalah seorang driver ojek online dan penumpangnya yang masuk ke dalam got.
Dedy mengaku mendapatkan foto dan informasi ini dari grup WA kemudian menyebarkan di akun Facebooknya. Dedy mengatakan kejadian ini berlangsung hari ini, Senin (21/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Kemayoran, Jakarta.
Dedy yang juga seorang driver ojek online menuturkan kejadian ini disebabkan karena driver kelelahan dan mengatuk. Namun driver dan penumpangnya selamat dan tidak mengalami luka serius.
"Semua selamat dan kondusif. Sesudah baca kabar ini di grup saya jalan lagi karena waktu itu sedang bawa penumpang," kata Dedy saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (8/21).
Analisis :
Menjadi seorang pengemudi ojek online tidakalah semudah apa yang dilihat, driver bertanggung jawab atas keselamatan penumpang/konsumen dan driver membawa nama perusahaaan yang menaunginya, perusahaan ojek online sangat selektif dalam memilih driver dan menetapkan kode etik bagi setiap driver yang ada dalam perusahaan, dari kasus diatas kita dapat malihat driver ojek online tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima konsumen dalam keadaan menganttuk dan menyebabkan konsumen mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Pelanggaran :
Dalam kasus di atas, driver ojek online ini melakukuan pelanggaran kode etik yang telah di teteapkan perusahaan grab bike dalam point ke -38 "Kecelakaan saat membawa penumpang" yang akan dikenakan skorsing 7 hari atau hingga penumpang sudah sumbuh total, dan bila driver mengalami kecelakaan saat membawa konsumen lebih dari satu kali akan dikenakan kode etik point ke -59 "Kecelakaan saat membawa penumpang lebih dari 1 kali dikarenakan lalai dalam berkendara yang menyebabkan penumpang celaka" yang akan dikenakan sanksi yaitu dikeluarkan dari GRAB.
Tanggapan :
GRAB untuk kedepannya harus lebih selektif dalam mencari driver ojek online, dengan cara melihat kesehatan driver serta mengkoreksi kondisi motor driver juga surat surat kelengkapan untuk mengemudi yang dimiliki driver ojek,sehingga saat para driver bekerja bisa meminimalisir kecelakaan.
Saturday 26 November 2016
contoh surat referensi kerja
INDOMARET KALIMANG
KI HJ NOER ALI Street, No. 8, Jakarta – West Java
Email: indomaretklmlng@gmail.com, phone: 021- 8649-1274
KI HJ NOER ALI Street, No. 8, Jakarta – West Java
Email: indomaretklmlng@gmail.com, phone: 021- 8649-1274
Wednesday, October 17th 2014
To Whom It May Concern
To Whom It May Concern
This is to acknowledge that Maryo was employed in our company from May 2010 to July 2014 as a accounting. Maryo is responsible for handling check in and checkout procedure and arrange in house guest arrangement.
Ratna did an excellent job in this position. She has excellent written and verbal English communication skill, is extremely organized and can work independently as well as working as a team.
Ratna was always willing to offer her assistance and able to follow through to ensure that the job gets done. She would be an asset to any employer and I recommend her for any endeavor she chooses to pursue.
Yours Truly,
Jadi prasetya
Owner
Owner
TUGAS SOFTSKILL (SURAT LAMARAN)
Dear Sir,
I know that Indomart Corp. is one of the biggest retail product distributors in Indonesia, and I am sure it would be an excellent career opportunity to join in and work for this respective company.
I would like to apply for direct accounting position in your company. I am in good health, willing to work, fast learning, and work well with others. I have my own vehicle, driving license A and C. Also, I have good communication skill and speak English fluently both oral and written.
I was graduated from Gunadarma Univesity Bekasi, majoring in accounting in December 2010, and have been working for Gudang garam Corp in accounting department since January 2012. I believe my 2 years experience in this related field would be useful for me to contribute your company better.
I would greatly appreciate an opportunity to convince you that my services would be an asset to your company. I assure you that a high level of efficiency would be applied to any assignment given to me. I hope my qualifications and experiences merit to your consideration.
Thank you for kind attention, and I am looking forward to your reply.
Yours Faithfully,
Contoh cv (Tugas Softskill)
CURRICULUM VITAE
I. PERSONAL DETAILS
Name : Maryo Fransisco
Mailing Address : jl.swadaya No.71 jatibening,bekasi
Contact Number : 1. 0897-2353-8264
Place, Date of Birth :Jakarta, august 20, 1996
Sex : Male
Marital Status : Single
Religion : Christian
Nationality : Indonesian
Name : Maryo Fransisco
Mailing Address : jl.swadaya No.71 jatibening,bekasi
Contact Number : 1. 0897-2353-8264
Place, Date of Birth :Jakarta, august 20, 1996
Sex : Male
Marital Status : Single
Religion : Christian
Nationality : Indonesian
II. EDUCATION DETAILS
1. 2004 – 2009 State Elementary School Pondok Kelapa 05
2. 2009 – 2012 State Junior High School 194 Duren sawit
3. 2011 – 2014 State Senior High School CiPINANG 100 JAKARTA
4. 2014 – 2018 Accounting GUNADARMA UNIVERSITY
GPA = 2.85 (scale 4)
PREDICATE = Satisfactory
III. ON THE JOB TRAINING / COURSE
August 2011 English Course at LIA (LEMBAGA INDONESIA AMERIKA)
EDUCATION CENTRE
May 2012 TOEFL Test at 100 SENIOR HIGH SCHOOL
August 2011 English Course at LIA (LEMBAGA INDONESIA AMERIKA)
EDUCATION CENTRE
May 2012 TOEFL Test at 100 SENIOR HIGH SCHOOL
IV. COMPUTER ABILITY
Microsoft Word,ZAHIR, Microsoft Excel, Microsoft Access, Microsoft Power Point, Myob, Visual Foxpro.
Microsoft Word,ZAHIR, Microsoft Excel, Microsoft Access, Microsoft Power Point, Myob, Visual Foxpro.
This is to state that above information is true and provided here by me, all in good faith.
Sincerely yours,
Sunday 29 May 2016
Bab 10
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua
kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang
meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak
Paten, dan Hak Merek.
- Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik
yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga
dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun
apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta
tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah
Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul
serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun
penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta
merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas
dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar
hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan
industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal
ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal
yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu
industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa
semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah.
Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
- Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah
tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil
produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun
terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten
antara lain :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
- Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak
merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa
tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari
pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa
sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan
kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah,
antara lain :
- Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah
dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat
digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut,
maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan
Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan
dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang
pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik
orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang
diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan
denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di
hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil
penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk
dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik
individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap
melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was
terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian
penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra
maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut
agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya
seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau
industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
bab 9 wajib daftar perusahaan
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan MenperindagNo.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
bab 8 Haki
Bab 8
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan
suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret
1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan
hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan
dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial(goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil
buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap
manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan
karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan
pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu
diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang
akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik
suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam
penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan,
sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
- Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara,
sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu
kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995
tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997
tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997
tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997
tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No.
15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
- Keputusan Presiden RI No.
17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No.
18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No.
19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi
yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau
produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam
hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan
Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
bab 8 Haki
Bab 8
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan
suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret
1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan
hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan
dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial(goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil
buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap
manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan
karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan
pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu
diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang
akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik
suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam
penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan,
sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
- Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara,
sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu
kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995
tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997
tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997
tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997
tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No.
15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
- Keputusan Presiden RI No.
17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No.
18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No.
19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi
yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau
produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam
hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan
Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
bab 7 bentuk badan usaha
Bab 7
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk - Bentuk Badan Usaha
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan
perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani
oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau
direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung,
tentu untuk sendiri dong.
Kelebihan :
- Dapat mudah
dimulai.
- Biaya
tergolong rendah.
- Bebas dalam
mengelola perusahaan.
Kekurangan :
- Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan
terbatas.
- Tenaga
kerja dan manajemen terbatas.
- Kebutuhan
modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Kelebihan :
- Sisa hasil
Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
- Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk
memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
:
- Modal
terbatas.
- Daya saing
lemah.
- Tidak semua
anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
- Sumber daya
manusia terkadang kurang
C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana
seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang
bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah
ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah
yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada
masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka
sudah tidak terapkan lagi. Contoh
Perjan : PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama
seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan.
Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri.
Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga
Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak
seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga
mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
4. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah
jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu
pendiriannya.
Kelebihan :
- Mudah, tak
perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
- Tidak
terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda
tangan
- Modal lebih
cepat cair
- Lebih mudah
berkembang
Kekurangan
:
- Punya
tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
- Bisa
mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal
dunia atau mengundurkan diri
- Sulit dalam
peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
- Kesulitan
menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2. CV
( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa
disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan
berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk
usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal
minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang
secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu
yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas
pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
- Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya
kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
Ciri -
ciri CV :
Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang
bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
- Bentuk CV
sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam
berbagai kegiatan.
- CV mudah
memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
- Lebih mudah
berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
- CV lebih
fleksibel
- Pembagian
keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak
penghasilan
Kekurangan
:
- Untuk
mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke
Departmen Kehakiman.
- Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa
proyek besar
3. PT (
Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak
diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan
dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa
dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki
terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Kelebihan PT :
- Mudah dalam
peralihan kepemimpinan.
- Mudah
memperoleh tambahan modal.
- Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
- Lebih
efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan
PT :
- Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
- Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
- Biaya
pembentukan PT relatif tinggi.
- Terlalu
terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4.
Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk
badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan
sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan Yayasan :
- Non profit
dan rela membantu masyarakat
Kekurangan
Yayasan :
- Terbatasnya
dana