Selamat pagi,siang atau malam pada kali ini saya ingin memberikan beberapa contoh yang mungkin termasuk kedalam pelanggaran kode etik profesi.
Jumat 13 Oktober 2017
Pada hari ini,saat saya berangkat
ke kampus jam 10.00,saya melewati area konstruksi jembatan layang becakkayu,
saya melihat ada beberapa pekerja konstruksi yang lalu lalang dengan
menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm dijalan raya dan
berboncengan,menurut saya pekerja konstruksi seharusnya memakai helm selama dia
tau kalau dia berada di jalan raya dan harus memakai helm demi keselamatan
mereka.
Sabtu 14 Oktober 2017
Pada Hari sabtu saya pergi dari
rumah untuk mengantar adik saya pada jam 18.00, ke wilayah kranji,saat itu
bensin motor saya sisa sedikit dan saya mengisi bensin di SPBU terdekat,saya
mengisi bahan bakar motor saya berjenis pertalite,saya meminta petugas untuk
mengisi bensin saya penuh,petugas pun mulai mengisi tapi pada saat
penuh,petugas tidak melihat isi tangki,dan bensin tumpah terbuang sia sia,saya
harus membayar lebih mahal saat itu.
Minggu 15 Oktober 2017
Saat hari itu saya pergi menuju
warnet (warung internet) siang hari,saya membeli billing atau waktu pemakaian
komputer sealama 5(lima) jam pada operator yang bertugas,saat saya sudah duduk
dan bersiap memakai komputer,saya melihat bahwa saldo saya hhanya 3 jam,setelah
saya bertanya kepada operator yang bertugas,ternyata operator salah memasukan
input saldo yang harunya 5 jam menjadi 3 jam.
Senin 16 Oktober 2017
Pada hari ini saat saya selesai
kuliah,saya dan teman setuju untuk singgah di warung untuk berkumpul,saya
memesan salah satu minuman yaitu nutrisari jeruk,lalu saya duduk ditempat teman
saya berkumpul,setelah lama menunggu dan minuman taku kunjung datang,saya
kembal bertanya apaa minuman saya sudah jadi,ternyata penjual lupa haha,dan
saya kembali membritahu penjual untuk mengerjakannya.
Selasa 17 Oktober 2017
Hari ini saya seperti biasa
melakukuan kegiatan di kampu,saat saya sampai ke kampus dan saya mau memerkir
kendaraan saya,satpam menyuruh saya untuk saya memarkir kendaraan di sebelah
kampus, setelah saya memkirkan kendaraan saya,dan saya masuk dalam kampus,saya
melihat ada beberapa bagian yang kosong dan cukup untuk beberapa motor
mahasiswa.
Rabu 18 Oktober 2017
Hari rabu saya pergi ke kampus
universitas gunadarma depok untuk mengunjung loket PI dalam perjalanan menuju
depok,tepatnya di ciracas saya mengalami kemacetan yang cukup panjang,ternyata
didepan sana ada sekumpulan petugas kepolisisan lalu lintas yang sedang melakukan
razia (tilang) bagi pengendara yang tidak taat berlalu lintas,tetapi yang anehh
papan pemeberitahuan penilangan terletak dekat sekali dengan tempat
penilangan,padahal dalam peraturan,polisi harus memberi papan pemberitahuan
paling minimal 50 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Kamis 19 Oktober 2017
Pada hari ini saya tidak menemukan pelanggaran kode
etik karna setelah saya pergi dan pulang dari kampus,saya tidak melihat
pelanggaran kode etik di jalan dan dimapun sampai post ini dibuat hhehe.
0 comments:
Post a Comment