Thursday 5 October 2017

Kasus Kode Etik


Mengantuk, Driver Ojek Online Tercebur Got di Kemayoran


Bekerja menjadi seorang driver ojek online memang penuh risiko. Tidak peduli siang atau malam, membawa kendaraan harus benar-benar dalam keadaan segar dan penuh konsentrasi. Jika badan mulai terasa lelah, ada baiknya beristirahat agar terhindar dari kecelakaan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.
Kejadian yang menimpa salah satu driver ojek online ini mungkin bisa jadi pelajaran bagi semua pengendara. Sebuah foto yang diunggah oleh akun Facebook Dedy Alamshah memperlihatkan dua orang pria dikerumuni beberapa orang. Satu orang pria nampak terbaring di atas trotoar, dan satu lagi dengan posisi duduk di trotoar.
Pria yang terbaring di atas trotoar itu terlihat menutupi wajahnya. Sedangkan si pria yang tengah duduk terlihat memegangi tangan kanannya dengan raut wajah seperti menahan sakit.
Namun yang lebih menarik perhatian dari foto itu adalah sekujur tubuh dan pakaian dua orang pria ini berwarna hitam. Dari keterangan Dedy Alamshah yang mengunggah foto ini, dikatakan dua pria tersebut adalah seorang driver ojek online dan penumpangnya yang masuk ke dalam got.
Dedy mengaku mendapatkan foto dan informasi ini dari grup WA kemudian menyebarkan di akun Facebooknya. Dedy mengatakan kejadian ini berlangsung hari ini, Senin (21/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Kemayoran, Jakarta.
Dedy yang juga seorang driver ojek online menuturkan kejadian ini disebabkan karena driver kelelahan dan mengatuk. Namun driver dan penumpangnya selamat dan tidak mengalami luka serius.
"Semua selamat dan kondusif. Sesudah baca kabar ini di grup saya jalan lagi karena waktu itu sedang bawa penumpang," kata Dedy saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (8/21).

Analisis     :

Menjadi seorang pengemudi ojek online tidakalah semudah apa yang dilihat, driver bertanggung jawab atas keselamatan penumpang/konsumen dan driver membawa nama perusahaaan yang menaunginya, perusahaan ojek online sangat selektif dalam memilih driver dan menetapkan kode etik bagi setiap driver yang ada dalam perusahaan, dari kasus diatas kita dapat malihat driver ojek online tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima konsumen dalam keadaan menganttuk dan menyebabkan  konsumen mengalami kecelakaan dalam perjalanan.

Pelanggaran :

Dalam kasus di atas, driver ojek online ini melakukuan pelanggaran kode etik yang telah di teteapkan perusahaan grab bike dalam point ke -38 "Kecelakaan saat membawa penumpang" yang akan dikenakan skorsing 7 hari atau hingga penumpang sudah sumbuh total, dan bila driver mengalami kecelakaan saat membawa konsumen lebih dari satu kali akan dikenakan kode etik point ke -59  "Kecelakaan saat membawa penumpang lebih dari 1 kali dikarenakan lalai dalam berkendara yang menyebabkan penumpang celaka" yang akan dikenakan sanksi yaitu dikeluarkan dari GRAB.

Tanggapan : 

GRAB untuk kedepannya harus lebih selektif dalam mencari driver ojek online, dengan cara melihat kesehatan driver serta mengkoreksi kondisi motor driver juga surat surat kelengkapan untuk mengemudi yang dimiliki driver ojek,sehingga saat para driver bekerja bisa meminimalisir kecelakaan.




































0 comments:

Post a Comment