Pengertian Koperasi
Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkanAnggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Definisi Chaniago Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Dooren There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
(Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip
yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum)
Definisi Hatta Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’e.
Definisi Munkner Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata- mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU N0.25 / 1992 Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Tujuan Koperasi memajukan kesejahteraan
anggotapada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil
dan makmur berdasarkan UUD 45 dan Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi
bertujuan :
Membangun dan
Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya padakhusus nya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dansosialnya.\
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomiannasional dengan koperasi
sebagai kopegurunya.
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia danmasyarakat
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakanusaha bersama
berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip-prinsip
Koperasia
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratif
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi• Pendidikan anggotab.
Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
Prinsip Raiffesien
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus \
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasionalf. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga
atas modal
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
0 comments:
Post a Comment