Sunday 13 December 2015

Minggu 2

Pengertian Koperasi

Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan 
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai 
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis 
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkanAnggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Definisi Chaniago Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi Dooren There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. (Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum)

Definisi Hatta Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’e.

Definisi Munkner Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata- mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong


Definisi UU N0.25 / 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Tujuan Koperasi

     Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Tujuan Koperasi memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :

Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya padakhusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dansosialnya.\
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomiannasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia danmasyarakat
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakanusaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi


Prinsip-prinsip Koperasia

Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota 
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratif 
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang 
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi 
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 
  • Perkumpulan dengan sukarela 
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi• Pendidikan anggotab.
Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
Prinsip Raiffesien
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas 
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan 
  • Usaha hanya kepada anggota 
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas 
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota 
  • Tanggung jawab anggota terbatas 
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan 
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA


Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus \
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasionalf. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota


Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

0 comments:

Post a Comment